Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4.5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022 lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan Gaga Muhammad mengajukan banding oleh kuasa hukumnya.
“Banding. Terdakwa melalui PH-nya (Kuasa Hukum),” tulis Alex melalui pesan singkat kepada Grid.ID, Senin (24/1/2022).
Pihak Gaga mengajukan banding ke PN Jakarta Timur hari ini.
“Sudah menyatakan banding per hari ini,” tulis Alex lagi.
Sekadar diketahui, Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4.5 tahun akibat kelalaian berkendara.
Ulahnya itu mengakibatkan almarhumah Laura Anna lumpuh total.
Gaga melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
(*)