Find Us On Social Media :

Demi Gugat Pabrik Pencemar Limbah di Desanya, Petani ini Rela Belajar Hukum Secara Otodidak Selama 16 Tahun

By Aditya Prasanda, Rabu, 2 Mei 2018 | 09:33 WIB

Wang Elin, petani asal Tiongkok menggugat pabrik penghasil limbah di desanya

Petani Tiongkok berusia 60 tahun itu rela mempelajari hukum selama 16 tahun demi menggugat pabrik penghasil limbah yang mencemari desanya

Grid.ID - Perjuangan Wang Elin menyedot perhatian dunia internasional setelah beberapa media besar di Inggris mengangkat kisahnya.

Tahun 2001, Wang Elin menuding perusahaan Qihua telah menumpahkan limbah polivinil klorida di desanya.

Akibatnya lahan pertanian di desa Yushutun, Provinsi Qiqihar di Heilongjiang Timur, Tiongkok rusak, dan 71 hektar lahan dicemari ampas limbah.

Manusia Sengaja Diinfeksikan Berbagai Penyakit dan Dijadikan Sasaran Percobaan Granat: Membongkar Kejahatan Unit Rahasia Jepang '731'

Wang Elin yang menyadari hal ini, paham betul harus memiliki bukti kuat demi melancarkan gugatan pada perusahaan penghasil limbah itu.

Terhitung sejak 2001, selama 16 tahun Wang mempelajari hukum secara otodidak, dan menghabiskan banyak waktu di toko buku.

Secara perlahan ia mengedukasi masyarakat di desanya soal bahaya limbah yang mengancam kehidupan mereka.

Dengan bantuan sebuah firma hukum, Wang Elin dan masyarakat di desa Yushutun melayangkan gugatan tahun 2007.

Sang Pendiri Putuskan Hengkang, Akankah WhatsApp Terancam Alami Kebocoran Data Seperti Facebook?

Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak mereka, Wang Elin dan masyarakat desa Yushutun berhasil memenangkan putusan pertama pengadilan tahun ini.

Sementara itu, pihak Qihua masih terus menentang hasil putusan itu. (*)