Find Us On Social Media :

Dianggap Jadi Aib Keluarga Gegara Berstatus Janda, Seorang Wanita di Jambi Tega Bunuh Adik Kandungnya dengan Cara Keji

By Rizqy Rhama Zuniar, Senin, 28 Februari 2022 | 15:49 WIB

Ilustrasi jenazah

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Seorang wanita di Jambi tega membunuh adik kandungnya sendiri dengan cara keji.

Sebelumnya, warga Jambi sempat digegerkan dengan kabar penemuan jasad seorang perempuan dalam kondisi mengenaskan terbungkus di dalam karung.

Jasad perempuan itu ditemukan pada 20 Februari lalu di Jujuhan, Bungo.

Setelah diselidiki, jasad perempuan itu ternyata adalah Intan Sarinah (40), seorang janda, warga Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Mengutip dari TribunJambi.com, berdasarkan hasil autopsi, ditemukan bekas luka akibat senjata tajam di tubuh Intan Sarinah.

Berdasarkan bukti tersebut, diduga kuat bahwa Intan Sarinah adalah korban pembunuhan.

Beruntung, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan meringkus dalang di balik kasus pembunuhan tersebut setelah berhari-hari melakukan penyelidikan.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan, pelaku di balik kasus pembunuhan tersebut adalah Ridwan Syah (58), yang tak lain adalah kakak kandung korban.

Baca Juga: Hanya Perlu Merebus Pare Selama 10 Menit dan Minum Airnya, Efeknya Langsung Bikin Kamu Tak Perlu Keluarkan Uang untuk ke Dokter!

"Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil otopsi, diduga pelaku adalah kakak kandung korban," kata Guntur yang dikutip Grid.ID dari TribunJambi.com, Senin (28/2/2022).

Ridwan Syah merupkan warga Jorong IV Cahaya Murni, Kecamatan Serai Rumbai, Dharmasraya, Sumatra Barat.

Adapun motif pembunuhan itu didasari rasa kesal Ridwan Syah pada adiknya yang dianggapnya telah menjadi aib bagi keluarga.

Melansir dari Kompas.com, Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan, pelaku menganggap bahwa status janda adiknya merupakan aib keluarga. 

Pelaku menyebut bahwa adiknya tersebut sering pergi dan tidak pulang ke rumah. 

Ia juga menuding korban sering pergi dengan laki-laki yang bukan suami sahnya.

Hal itu lantas dianggapnya telah membuat malu keluarga.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah pondok kebun milik warga.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 340 Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Baca Juga: 'Suami Kena Gilir 4 Orang Tiap 2 Minggu Sekali', Wanita Ini Viral Usai Ungkap Kehidupannya yang Dipoligami dan Jemput ke Rumah Istri Lainnya: Dia Keluar dengan Muka...

(*)