Find Us On Social Media :

Sebelum Ditangkap Akibat Narkoba, Vokalis Band Sisitipsi Konsumsi Kopi yang Mengandung Ganja di Mal Ternama

By Annisa Dienfitri, Jumat, 18 Maret 2022 | 13:25 WIB

Ojan ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB. 

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri 

Grid.ID - Sebelum ditangkap, vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, sempat mengonsumsi kopi yang mengandung ganja

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat jumpa pers di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). 

"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka terakhir kali mengkonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu, 6 Maret 2022," ujar Zulpan. 

Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan mengonsumsi kopi yang mengandung ganja itu di salah satu mal ternama di Kota Bekasi. 

"(Minum kopi mengandung ganja) Di salah satu kafe di (mal Bekasi)," ujarnya lagi. 

Sehari sebelum ditangkap, pria 29 tahun ini juga diketahui mengkonsumsi obat-obatan psikotropika. 

"Terakhir kali mengkonsumsi psikotropika pada hari Rabu, 16 Maret di rumahnya," lanjutnya. 

Berdasarkan pengakuannya, Ojan mengonsumsi obat-obatan terlarang untuk mendukung aktivitas sebagai musisi. 

Baca Juga: Tak Hanya Biji Ganja yang Disembunyikan di Bawah Karpet Mobil, Ini Rentetan Barang Bukti Saat Vokalis Band Sisitipsi Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Ojan ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB.  

Ojan ditangkap di lobi Blok M Square, sepulangnya dari sebuah kafe di kawasan tersebut.  

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip kecil berisikan biji ganja seberat 0.20 gram.  

Plastik klip berisikan biji ganja itu disembunyakan Ojan di bawah karpet mobil.  

Selain itu, ditemukan juga obat-obatan psikotropika yakni 1/2 butir Xanax, 1/2 butir Dumolid, 1 butir Calmlet Alprazolam, dan 1 pil kapsul Lavol.  

Barang bukti lain yang disita polisi yakni resep dokter terkait obat-obatan psikotropika, 1 unit mobil Honda Jazz nopol B 29 MW, dan 1 buah handphone.  

Di kediaman Ojan kawasan Larangan, Kota Tangerang, Banten, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 1 pak kertas vapir.  

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Danang Setyo Pambudi, menerangkan jenis narkoba yang positif disalahgunakan Ojan.   

"Hasil penyidik, (Ojan) menggunakan ganja," ujar AKBP Danang di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022) pagi. 

Baca Juga: Positif Ganja, Ini Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan Narkoba Vokalis Band Sisitipsi

"Hasil tes urine positif THC (tetrahydrocannabinol)," imbuh Danang. 

(*)