Find Us On Social Media :

Langgar Aturan Lalu Lintas Mobil Nopol 'Dewa' Tidak Kasih Ampun, Sudah Ada Contohnya

By Octa Saputra, Kamis, 16 Juni 2022 | 19:44 WIB

Foto sopir Toyota Fortuner pelat RFY yang terobos busway sengaja dirahasiakan polisi. Begitu pula pemilik Fortuner pelat dewa nan sakti itu.

Grid.ID - Tidak kasih ampun dari polisi, bagi kendaraan yang langgar aturan lalu lintas.

Bahkan buat mobil nopol dewa sekalipun kalau langgar aturan lalu lintas, polisi langsung tidak kasih ampun.

Mobil nopol dewa, maksudnya yang miliki huruf belakang RF dan biasanya ini diberikan pada pejabat.

Sudah ada kejadian, mobil dengan nopol RF yang ketahuan langgar aturan lalu lintas dan tidak dikasih ampun polisi.

Kejadian yang dimaksud Toyota Fortuner dengan huruf belakang nopol RF masuk jalur busway.

Meski ada petugas, Toyota Fortuner nopol RF yang masuk jalur busway itu tidak ditindak.

Video kejadian Toyota Fortuner nopol RF yang masuk jalur busway itu kemudian viral.

Setelah jadi viral, kabar terkininya polisi menindak tegas, pelanggaran yang dilakukan Toyota Fortuner nopol RF itu.

Tidak hanya dapat sanksi tilang, surat-surat Toyota Fortuner nopol RF itu juga dicabut.

Baca Juga: Makin Jelas Harga Suzuki Ertiga Hybrid, Jelang Rilis Minggu Ini

Oh ya, nopol RF Toyota Fortuner itu B1497 RFY.Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo tegaskan tindakan pihaknya pada Toyota Fortuner nopol RF itu."Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," tegasnya, Rabu (15/6).Dengan pencabutan surat-surat yang dilakukan kepolisian, maka pemilik Toyota Firtuner itu tidak berhak lagi pakai nopol RF dan harus berganti dengan yang asli(*)