Find Us On Social Media :

19 Tahun Tak Dilibatkan dalam Pengelolaan hingga Hotel Warisannya Dijadikan Jaminan Utang, Tamara Bleszynski Laporkan Pihak Pengelola

By Hana Futari, Rabu, 22 Juni 2022 | 19:56 WIB

Tamara Bleszynski saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Tamara Bleszynski dan kuasa hukumnya, Djohansyah membeberkan duduk perkara atas laporan sang artis ke Polda Jawa Barat.

Laporan dengan dugaan kasus penggelapan aset itu berawal dari Tamara Bleszynski yang selama 19 tahun tak pernah dilibatkan dalam pengelolaan hotel warisan dari ayahnya.

"Kita mau klarifikasi atas berita yang beredar bahwa Tamara buat laporan polisi di Polda Jawa Barat adalah benar, tanggal 6 Desember 2021," ujar Djohansyah saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

"Tamara buat laporan polisi melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahan PT Hotel Pondok Indah Puncak," sambung Djohansyah.

Tamara Bleszynski pun semakin merasa ada yang tak beres dengan pengelolaan hotel ketika pihak pengelola mendatangi kediamannya di Bali.

Saat itu, pihak pengelola meminta Tamara Bleszynski menandatangani surat pinjaman dengan jaminan hotelnya itu.

"Didasari pada suatu hari datang pengurus hotel ke rumah Tamara di Bali, untuk menandatangani surat pinjaman, surat utang," terang Djohansyah.

"Tamara merasa ini ada yang salah, kenapa surat utang dengan jaminan sertifikat hotel yang nilainya berkali-kali lipat dengan pinjaman," lanjutnya.

Baca Juga: 'Masa Anak Saya Harus Utang Terus', Menangis, Tamara Bleszynski Tak Terima Hotel Warisannya Jadi Jaminan Pinjaman

Tamara Bleszynski kemudian mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Berdasarkan dari situ Tamara membuat pemikiran untuk membentuk tim hukum," katanya.