Find Us On Social Media :

Begini Kata Humas Pengadilan Agama Perihal Gugatan Angga Wijaya Pada Dewi Perssik

By Rissa Indrasty, Kamis, 23 Juni 2022 | 16:09 WIB

Dewi Perssik

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Dewi Perssik baru saja digugat cerai oleh suaminya, Angga Wijaya.

Namun, Dewi Perssik enggan buka suara perihal alasan dirinya digugat cerai oleh sang suami.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dra. HJ. Taslimah, MH, mengungkapkan Angga Wijaya memberikan alasan dirinya menggugat cerai Dewi Perssik saat mengajukan berkas perceraian.

Kendati demikian, secara prosedur pihak Pengadilan Agama tidak bisa membeberkan alasan perceraian keduanya.

"Mengenai alasan gugatan memang ada alasannya, karena setiap gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan harus beralasan antara lain, identitas si pihak pemohon dan termohon, karena jenis perkara yang diajukan adalah jenis perkara cerai talak. Bukan gugat cerai, cerai talak."

"Artinya permohonan izin untuk diberi izin mengikrarkan talak terhadap termohon atau lawannya," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dra. HJ. Taslimah, MH, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Disamping itu, pihak Pengadilan Agama juga tidak bisa buka suara perihal isu orang ketiga di rumahtangga Dewi Perssik dan Angga Wijaya.

"Yang jelas alasannya spesifik belum bisa kami sampaikan. Alasan yamg diajukan oleh pemohon untuk bercerai sebagaimana yang telah didaftsirkan yaitu identitas pemohon dan termohon, sejarah kenapa dia sampai ada hubungan hukumnya, yang jelas keduanya ada hubungan yang terikat pernikahan, itu alasan juga," ungkap Dra. HJ. Taslimah, MH.

Baca Juga: Diam-diam Sudah Pisah Ranjang Sejak Sebulan Lalu, Dewi Perssik Kini Muntahkan Uneg-unegnya hingga Singgung Soal Finansial : Aku Sudah Sabar 5 Tahun

Lebih lanjut, Dra. HJ. Taslimah, MH mengungkapkan bahwa Angga Wijaya hanya mengajukan gugatan untuk bercerai saja.

"Tidak ada hanya permohonan izin untuk bercerai aja, selain itu tidak ada," tutup Dra. HJ. Taslimah, MH.