Find Us On Social Media :

Jadi Korban Mafia Tanah Hingga Rumah Orang Tua Dijual Ilegal, Kartika Putri Laporkan 7 Orang

By Christine Tesalonika, Minggu, 24 Juli 2022 | 08:19 WIB

Grid.ID - Kartika Putri bersama sang kakak Adit melaporkan dua notaris dan lima orang lainnya.

Kartika Putri lapor polisi atas tindakan 2 notaris dan 5 orang tersebut dalam membantu atas dugaan penggelapan sertifikat rumah.

Sayangnya saat Kartika Putri lapor polisi, sang artis tak berani menyebut nama dua notaris tersebut sebelum penyidikan dilakukan oleh penyidik.

Baca Juga: 'Pinter tapi Keblinger', Dengar Nicholas Sean Nekat Sebut Pria Lebih Pilih Wanita Lebih Muda di Depan Ibunya Sendiri, Irfan Hakim Langsung Semprot Putra Ahok

"Ada beberapa yang terkait yang dilaporkan, Ada beberapa ya karena notarisnya dua yang kami laporkan, yang diduga membantunya itu ada lima orang, jadi banyak sekali" ucap Adit, kakak Kartika Putri di Polres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (13/7/2022) yang dilansir dari tribunnews.com.

Kartika merasa kasus yang termasuk mafia tanah ini sangat terorganisir sehingga ia dan dua saudaranya tak menyadari bahwa sertifikat ibundanya sudah dijadikan jaminan.

"Itu kenapa saya berani bilang ini adalah mafia tanah karena seperti sudah profesional sekali melakukan ini," beber Kartika.

Baca Juga: Alami Kecelakaan dengan sang Putra hingga Mobilnya Terbakar, Inilah Arti Nama Jimmy Lin, Aktor Kondang yang Terkenal Sebagai Kakak Boboho

Kartika Putri baru saja membagikan informasi bahwa sertifikat rumah almarhum ibundanya tidak ada dan dijadikan jaminan atas nama ketiga ahli warisnya.

Padahal, Kartika dan kedua kakaknya yang merupakan ahli waris tak pernah menjadikan sertifikat rumah almarhumah sebagai jaminan.

(*)