Find Us On Social Media :

'Apa Efek Jera yang Diberikan?' Nirina Zubir Kecewa JPU Beri Tuntutan Lebih Rendah pada Terdakwa Kasus Mafia Tanah

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 2 Agustus 2022 | 20:54 WIB

Nirina ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 
 
Grid.ID - Nirina Zubir memberi tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus mafia tanah.
 
Diketahui JPU memberikan tuntutan kepada terdakwa dari PPAT Jakarta Barat hanya di bawah lima tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar atau dengan subsider 3 bulan penjara.
 
Namun hal tersebut justru membuat pemain Keluarga Cemara itu kecewa, sebab tuntutan hukum itu tidak setimpal dengan para korban yang mengalaminya. Nirina pun ingin mafia tanah diberantas.
 
"Saya sih punya rasa kecewa sekali, kecewanya benar-benar kecewa karena Farida di sini adalah sebagai oknum notaris yg juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya. sudah ketahuan ada aliran dana tapi tidak dikenakan PPPU, terus diberikan tuntutannya adalah 4 tahun," ujar Nirina usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).
 
"Jadi buat saya kecewanya adalah gimana kita mau berantas mafia tanah kalau aktor intelektualnya aja gak dikenakan berat? Apa efek jera yang diberikan? Ini udah jelas kok akto intelektualnya siapa," imbuhnya.
 
Menurut Nirina, Farida seharusnya bisa mendapat tuntutan yang lebih tinggi karena sudah terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta dan menjadi aktor intelektual di dalam kasus mafia tanah ini.
 
"Itu dia dapat jelas-jelas kok, sudah ada buktinya dia terima duit Rp 500 juta yang pada saat itu dia bukan sebagai seorang PPAT," ucapnya. 
 
"Jadi jangan bilang itu honorarium gitu loh. dia gak berhak dapat honorarium karena dia bukan PPAT, makanya it doesn't make sense ini kan buktinya jelas kok tapi malah hasilnya seperti ini.. kecewa kecewa banget," pungkasnya.
 

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Sebagai informasi, selebritas Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan nilai kerugian hingga Rp17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Lalu, tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.

(*)