Find Us On Social Media :

Telah Berkoordinasi dengan Penyidik Perihal Juctice Collaborator yang diajukan Bharade E, Ini Kata Pihak LPSK

By Rissa Indrasty, Selasa, 9 Agustus 2022 | 16:32 WIB

Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Wakil Ketua LPSK, Achmadi, mengungkapkan tujuannya mendatangi Mabes Polri untuk berkoordinasi kepada penyidik perihal Bharada E yang mengajukan menjadi Justice Collaborator.

"Sekali lagi saya sampaikan hari ini kami dari LPSK melakukan berkoordinasi untuk mendapatkan keterangan-keterangan penting, informasi dalam rangka proses perlindungan," ungkap Wakil Ketua LPSK, Achmadi, saat ditemui Grid.ID di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022)

Namun, Achmadi mengungkapkannbahwa dirinya tidak bisa menyampaikan hasil koordinasinya dengan penyidik kepada awak media.

Pasalnya, pihak penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman.

"Beberapa informasi juga sudah kita terima dari penyidik dan LPSK masih melakukan pendalaman, saya tidak bisa sampaikan itu kepada publik," tutup Achmadi.

Seperti yang diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Kemudian, Bharada E mengajukan perlindungan dan keamanan kepada LPSK dan mengajukan menjadi Juctice Collaborator.

Baca Juga: Datangi Mabes Polri, Pihak LPSK Belum Bisa Bertemu Langsung dengan Bharada E

Seorang tersangka dapat mengajukan perlindungan keamanan atau Juctice Collaborator dengan syarat menyampaikan secara jelas fakta sebenarnya dan membuat terang siapa pelaku utama.

Hingga kini, sudah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J, diantaranya Irjen Bharada Richard Eliezer (E) alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.

Kronologi awal yang beredar, baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan menjadi sopir dari istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Pada keterangan sebelumnya, Bharada E mengaku mendengar suara teriakan dan naik ke kamar istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian, Bharada E  sebelumnya mengaku melihat Brigadir J sedang menodongkan pistol dan melakukan tindakan pelecehan kepada istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J langsung menembak Bharada E dan baku tembak pun terjadi antara keduanya yang akhirnya menewaskan Brigadir J. 

Saat kejadian, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah karena sedang melakukan tes PCR yang tak jauh dari rumah.

Baca Juga: Usai Lakukan Assesment Psikologis Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, LPSK Sambangi Mabes Polri Perihal Juctice Collaborator Bharada E

Tak lama kronologi itu beredar, keluarga Almarhum Brigadir J merasa banyak kejanggalan dalam kasus penembakan tersebut.

Di mana pihak keluarga menduga bahwa Brigadir J sebenarnya disiksa karena ditemukan banyak luka misterius di tubuh Brigadir J.

Akhirnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. 

(*)