Find Us On Social Media :

Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengacara Putri Candrawathi Sampaikan Permohonan Maaf

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:39 WIB

Potret Putri Candrawathi yang beredar, dan sosok wanita yang disebut-sebut sebagai Putri Candrawathi saat mendatangi Mako Brimob

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia usai mantan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka.

Menurut Arman kasus ini telah memberikan dampak besar kepada masyarakat dan terutama sejumlah pihak.

"Kami ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya," kata Arman Hanis saat ditemui di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Sementara itu Arman juga menjelaskan soal giat penggeledahan penyidik di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Arman mengatakan bahwa, proses tersebut berlangsung lancar dan aman. 

Tim kuasa hukum, lanjut dia, juga tetap mendukung sepenuhnya kerja penyidik.

"Kami tim kuasa hukum mendukung sepenuhnya agar penyidik dapat bekerja secara maksimal bekerja mendampingi anggota keluarga yang ada di dalam. Saya berterimakasih proses ini berjalan baik dan lancar," ujar Arman.

Sebelumnya, penetapan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri. 

Baca Juga: 3 Fakta di Balik Penetapan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Benarkah Sudah Bocor Sehari Sebelum Kapolri Beri Pengumuman Resmi?

“Kami temukan persesuaian dalam pemeriksaan dilakukan terhada saksi di TKP, termasuk saksi lain terkait. Juga saudara RE, RR, KM, AE dan P dan FC,” ungkap Kapolri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Listyo mengungkap bahwa tidak pernah ada baku tembak sebagaimana yang dilaporkan di awal.

“Tidak ditemukan. Saya ulangi, tidak ada fakta tembak-menembak,” tegasnya.

Namun fakta yang ditemukan adalah pembunuhan Brigadir Joshua. 

“Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J. Penembakan dilakukan oleh RE, atas perintah FS,” bebernya.

 

(*)