Find Us On Social Media :

Irjen Ferdy Sambo dan 31 Personel yang Kedapatan Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J Diperiksa Secara Mendalam

By Rissa Indrasty, Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:04 WIB

Irjen Ferdy Sambo (kiri) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J (kanan)

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Pihak kepolisian didesak untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Beberapa waktu lalu, kepolisian menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J karena menemukan adanya unsur tindak pidana setelah melakukan pemeriksaan mendalam.

Begitupula dengan Bripka RR, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J karena ditemukan unsur tindak pidana.

"Termasuk juga Bripka RR saat dilakukan pemeriksaan khusus juga, demikian adanya dugaaan tindak pidana maka kami limpahkan ke Baresrkrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, saat ditemui Grid.ID di kawasan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2022).

Selain itu, tim khusus juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka karena menemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukannya setelah pemeriksaan mendalam.

"Irsus seluruhnya lakukan pemeriksaaan mendalam ke FS (Ferdy Sambo) di Mako Brimob, setelah diperiksa mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS lakukan tindak pidana, maka setelah gelar, (FS) ditetapkan tersangka," ungkap Komjen Agus Andrianto.

Selain itu, dari 56 personel yang diperiksa, tim khsusu menemukan 31 personel tidak profesional dalam menangani kasus kematian Bharada E.

"31 personel yang melanggar kode etik Polri dari Bareskrim Polri ada 2 personel, 1 Pamen dan 1 Pama. Ditpropam Polri ada 21 personel, Pati 3, Pamen 8, Perwira Pertama 4, Bintara 4 dan Tamtama 2 personel. Kemudian Personel PMJ ada 7 personel, Pamen 4 per, perwira pertama 3 personel," ungkap Komjen Agus Andrianto.

Jika ditemukan unsur tindak pidana, maka personel ini akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Tim Irsus akan lakukan pengkajian gabungan dengan Ditpropam Polri terhadap personel yang diduga lakukan pelanggaran kode etik. Kalau nanti ada unsur pidana kita limpahkan ke Bareskrim Polri. Kalau kode etik maka tentu Ditpropam Polri akan lakukan sidang kode etik ke personel tersebut," ungkap Komjen Agus Andrianto.

Tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 31 personel yang kedapatan tidak profesional ini.

Baca Juga: Choirul Anam Tegaskan Status Tersangka Ferdy Sambo Tak Akan Pengaruhi Proses Pemeriksaan dari Komnas HAM

"Ke depan timsus akan terus lakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang patut diduga lakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Komjen Agus Andrianto.

Lebih lanjut, Komjen Agus Andrianto menyampaikan rasa terima kasih kepads tim di luar kepolisian yang telah membantu membuat terang kasus kematian Brigadir J.

"Kami juga tim sus ucapkan terima kasih kepada Komnas HAM karena melalui beliau harus transparan, dan juga Kompolnas yang terus berikan pengawasan, pengawalan sehingga kasus terungkap," ungkap Komjen Agus Andrianto.

Hingga kini, sudah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J, diantaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E) alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.

Kronologi awal yang beredar sebelumnya, terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan menjadi sopir dari istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Pada keterangan sebelumnya, Bharada E mengaku mendengar suara teriakan dan naik ke kamar istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian, Bharada E  sebelumnya mengaku melihat Brigadir J sedang menodongkan pistol dan melakukan tindakan pelecehan kepada istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J langsung menembak Bharada E dan baku tembak pun terjadi antara keduanya yang akhirnya menewaskan Brigadir J. 

Saat kejadian, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah karena sedang melakukan tes PCR yang tak jauh dari rumah.

Tak lama kronologi itu beredar, keluarga Almarhum Brigadir J merasa banyak kejanggalan dalam kasus penembakan tersebut.

Baca Juga: Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengacara Putri Candrawathi Sampai Permohonan Maaf

Dimana pihak keluarga menduga bahwa Brigadir J sebenarnya disiksa karena ditemukan banyak luka misterius di tubuh Brigadir J.

Akhirnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. 

(*)