Find Us On Social Media :

Tak Kuat Tahan Tangis, Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap 3 Permintaan Pada Presiden Jokowi Usai Kasus Tragis Kliennya Terkuak: Angkat Menjadi Pahlawan Kepolisian

By Widy Hastuti Chasanah, Jumat, 12 Agustus 2022 | 09:55 WIB

Kamaruddin Simanjuntak ungkap 3 permintaan pada Presiden Jokowi terkait kasus Brigadir J.

Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah

Grid.ID- Tak kuat tahan tangis, kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ungkap 3 permintaan pada Presiden Jokowi.

Kuasa hukum Brigadir J ungkap 3 permintaan pada Presiden Jokowi usai kasus tragis kliennya terungkap ke publik.

Lantas apa 3 permintaan kuasa hukum Brigadir J pada Presiden Jokowi itu?

Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir J memang menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan ini.

Pasalnya, kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dinilai janggal dan penuh teka-teki.

Benar saja, setelah kasus terkuak, Irjen Ferdy Sambo ikut menjadi tersangka balik kematian ajudannya.

Dilansir dari kanal Youtube KompasTV pada Selasa (9/8/2022), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ungkap Sigit dalam konferensi pers.

"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

Peran Ferdy Sambo dalam dugaan pembunuhan berencana ini adalah sebagai otak dan dan perencana skenario kematian Brigadir J karena baku tembak.