Find Us On Social Media :

'Dia Lakon dalam Kepura-puraan', Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Ikut Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J 

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:29 WIB

KOLASE FOTO Brigadir J (kiri) dan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai istri Ferdy Sambo sebagai lakon lantaran berpura-pura dalam kasus penembakan.

Hal itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

"Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3," ujar Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui.

Kamaruddin Simanjuntak meminta Putri menjadi tersangka tentang pembunuhan berencana.

Kemudian soal dugaan laporan palsu terkait dugaan pelecehan masih menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir J.

"Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," katanya.

"Nanti saya bikin (laporan) lagi. Karena harus ada surat kuasa, to. Saya harus ke Jambi dulu untuk laporan yang perbuatan lainnya. Tadi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia (PC) tersangka. Dan tadi sudah diterima oleh pejabat utama," tambahnya. 

Maka dari itu pihak Brigadir J ingin kasus ini bisa secara terang-terangan diungkapkan dan benar-benar usut secara tuntas.

"Oleh karena kmi disini sebagai penegak hukum tidak mau hukum dipermainkan maka kita minta kepada kabareskrim kepada dirtipidum dan yang lainnya juga, hukum harus ditegakkan. Jangan hukum ditipu dengan kepura-puraan apalagi dengan cara obstruction of justice," pungkasnya.

Baca Juga: LPSK Tolak Memberikan Perlindungan untuk Istri Irjen Ferdy Sambo, Sebut Putri Candrawathi Tidak Memenuhi Kriteria Gegara Hal Ini

(*)