Find Us On Social Media :

3 Oknum Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dijatuhi Hukuman Penjara Kurang dari 3 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:08 WIB

Tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir: Riri Khasmita, Edrianto, Farida,  Ina Rosainaz dan Erwin Riduan menghadiri sidang putusan kasus mafia tanah secara daring, Selasa (16/8/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum 

Grid.ID - Sidang putusan kasus mafia tanah Nirina Zubir kembali digelar hari ini, Selasa (16/8/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurang dari tiga tahun penjara terhadap 3 notaris yang menjadi terdakwa: Farida, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan. 

Farida dan Ina Rosaina telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 1 Milyar. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Farida dan terdakwa Ina Rosiana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat dan tindak pencucian uang" kata Syafrudin Ainor Rafiek saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida dan terdakwa Ima Rosiana berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 milyar," lanjutnya.

Adapun satu terdakwa lainnya yaitu Erwin Riduan dijatuhi hukuman yang lebih ringan daripada dua rekannya, yaitu hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 1 Milyar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Riduan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemalsuan surat dan tindak pencucian uang" ucap Syafrudin Ainor Rafiek saat membacakan vonis untuk terdakwa Erwin Riduan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Riduan berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar," imbuhnya.

Vonis ini rupanya lebih ringan dan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya bahwa keluarga Nirina Zubir menggugat mantan asisten rumah tangga (ART) atas dugaan penggelapan aset lahan dan bangunan.

Keluarga Nirina Zubir mengaku telah menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian mencapai Rp 17 Miliar.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Eks ART Nirina Zubir Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Riri Khasmita selaku mantan asisten rumah tangganya, dan sang suami, Endrianto.

Tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.

Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)