Find Us On Social Media :

Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Irjen Pol Ferdy Sambo Sudah Diterima Kejagung

By Menda Clara Florencia, Jumat, 19 Agustus 2022 | 17:56 WIB

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Satu langkah lagi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dan keroconya bakal segera disidangkan.

Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kejagung menerima empat berkas Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (19/8/2022) pukul 14.30 WIB.

Berkas Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa dari Mabes Polri oleh empat orang perwakilan.

"Tadi masing-masing ketua tim ada perwakilannya, lebih dari 4 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Setelah menerima berkas perkara tersebut, pihaknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal meneliti 4 berkas Sambo dan kawan-kawan.

Selama proses itu juga, Kadek bakal melakukan upaya koordinasi dengan penyidik.

"Kesempatan diberikan 14 hari oleh Penuntut Umum untuk penelitian terhadap berkas perkara tersebut dan selama proses tersebut kita melakukan upaya koordinasi dengan intensif dengan penyidik," jelasnya.

"Mudah-mudahan dengan kurun waktu itu bisa segera diselesaikan," tandasnya.

Baca Juga: Kini Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Istri Ferdy Sambo Bakal Terancam Hukuman Mati?

(*)