Find Us On Social Media :

'Yang Bersangkutan Punya Hak', Ferdy Sambo Ajukan Banding, Begini Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

By Virgilery Levana Clarence, Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:27 WIB

Ferdy Sambo akhirnya mengajukan banding meski sudah terbukti melanggar kode etik kepoolisian yang disampaikan langsung oleh dirinya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo sebelumnya dikatakan resmi dipecat dari satuan Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Mengetahui dirinya dipecat, pihak Ferdy Sambo akhirnya mengajukan banding meski sudah terbukti melanggar kode etik kepoolisian yang disampaikan langsung oleh dirinya.

Menanggapi hal ini, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa semua sudah dijelaskan pada sidang KKEP beberapa waktu lalu.

"Tentunya ada aturannya dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan di proses sidang KKEP."

"Kemarin kita sudah dengarkan bahwa putusan dari sidang kan," ujar Listyo Sigit Prabowo ditemui di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Listyo menyampaikan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk mengajukan banding," lanjutnya.

Bagi Listyo hal ini merupakan salah satu bentuk proses terhadap Ferdy Sambo yang direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Semua itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah laporan yang bersangkutan," imbuhnya.

Meski begitu, Listyo mengatakan bahwa belum tahu apakah banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo akan dikabulkan atau tidak.

"Ya kita lihat saja," tutupnya.

Baca Juga: 'Itu Janji Kita' Bakal Lakukan Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Janjikan Hal Ini!

 

(*)