Find Us On Social Media :

'Menyebarkan Hoax' Buat Laporan Balik Terhadap Zakirudin, Deolipa Yumara Akui Miliki Banyak Bukti

By Virgilery Levana Clarence, Selasa, 6 September 2022 | 08:17 WIB

Deolipa Yumara kembali sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022) untuk membuat laporan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Deolipa Yumara kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan Zakirudin atas kasus pencemaran nama baik dan membuat keonaran.

Deolipa mengatakan bahwa dirinya memiliki banyak bukti yang akan digunakan untuk melawan Zakirudin nantinya.

"Banyak buktinya. Sama seperti dia bilang banyak buktinya, saya juga banyak, enggak deng, hanya beberapa media massa saja," ujar Deolipa Yumara ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, (5/9/2022).

Dirinya mengatakan bahwa pelaporan ini berdasarkan pernyataan Zakirudin yang mengatakan bahwa Deolipa menyebarkan hoaks hingga LGBT.

"Ya Deolipa Yumara dan Kamarudin menyebarkan hoaks, memberitakan sesuatu yang bukan fakta tentang LGBT dan tuduhan," lanjutnya.

Menurut pihak Deolipa bahwa yang disampaikan oleh dirinya hanya sebuah analisa dan dugaan sebagai seorang pengacara.

"Padahal itu kan analisa dan dugaan, sebagai pengacara kita boleh begitu menggunakan analisa,"

"Sama seperti Bang Oto Hasibuan waktu melakukan wawancara, dia juga melakukan analisis kok," pungkasnya.

Diketahui bahwa Deolipa melaporkan Zakirudin atas dua pasal, yang pertama adalah pasal 27 juncto 45 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 315 KUHP penghinaan ringan.

Kemudian pasal yang kedua adalah pasal 14 pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Pejamkan Mata Saat Tembak Brigadir J, Kini Terkuak Penyebab Bharada E Tak Mampu Tolak Perintah Ferdy Sambo

 

(*)