Find Us On Social Media :

Bikin Video Prank KDRT dan Bohongi Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

By Hana Futari, Kamis, 6 Oktober 2022 | 17:39 WIB

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Baim Wong dan Paula Verhoeven harus menghadapi kasus hukum akibat konten prank KDRT mereka.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia dan seseorang berinisial M.

Dari laporan tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan 2 pasal.

"Pasal yang disangkakan 220 KUHP ancaman 1 tahun 4 bulan," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis (6/10/2022).

"Kemudian UU ITE ancaman 12 tahun," lanjutnya.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (7/10/2022).

Pasangan suami istri itu rencananya akan diperiksa polisi secara terpisah.

Baim Wong dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB, sementara itu Paula Verhoeven pukul 16.00 WIB.

Seperti diketahui, di tengah ramai berita KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat sebuah konten prank.

Dalam konten prank tersebut, Paula Verhoeven mengaku kepada polisi mendapatkan KDRT dari Baim Wong, namun ternyata hal tersebut hanyalah keisengan mereka semata.

Baca Juga: Besok, Baim Wong dan Paula Verhoeven Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Video Prank KDRT

(*)