Find Us On Social Media :

Harga Mobil Matic Bekas di Bawah Rp100 Juta, Mobil Keluarga Ada Toyota Avanza

By Octa Saputra, Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:36 WIB

Toyota Avanza matic bekas, harga dibawah Rp100 juta

Grid.ID - Mobil bekas Toyota Avanza transmisi matic, masih bisa ditebus dengan budget dibawah Rp100 juta.

Tertarik untuk boyong mobil keluarga bekas dengan budget Rp100 juta, bisa dapat yang transmisi matic.

Daftarnya banyak banget dan bahkan ada Toyota Avaza juga.

Berikut ini daftar mobil keluarga bekas harga dibawah Rp100 juta, transmisi matic.

Sebelumnya, harga yang dikutip dari Gridoto.com ini dihimpun dari pedagang mobil bekas yang ada di Jakarta dan sekitarnya.

Harga tidak bersifat memikat, tergantung kondisi kendaraan dan masing-masing wilayah.

1. Chevrolet Spin 1.5 Petrol LTZ A/T 2013 Rp 90 juta 2. Daihatsu Xenia 1.3 Xi VVT-I A/T 2011 Rp85 juta 3. Daihatsu Xenia 1.3 Xi VVT-I A/T 2010 Rp 80 juta 4. Nissan Livina 1.5 XV A/T 2010 Rp 80 juta5. Nissan Livina 1.5 XV A/T HWS Ultimate 2010 Rp 80 juta  6. Nissan Livina 1.5 XV A/T Ultimate 2010 Rp 80 juta 7. Nissan Livina 1.5 SV A/T 2011 Rp 80 juta8. Nissan Livina 1.5 XV A/T 2011 Rp 90 juta9. Nissan Livina 1.5 XV A/T HWS Ultimate 2011 Rp 100 juta10. Nissan Livina 1.5 XV A/T Ultimate 2011 Rp 95 juta11. Nissan Livina 1.5 XV A/T 2012 Rp 95 juta12. Nissan Livina 1.5 XV A/T Ultimate 2012 Rp 95 juta13. Suzuki APV Arena GX A/T 2010 Rp 95 juta14. Toyota Avanza G VVT-I A/T 2010 Rp 95 juta  

SEGERA BALIK NAMA

Pinjam KTP pemilik lama, jadi hal yang harus dilakukan pembeli mobil bekas saat hendak bayar pajak tahunan.Seringnya, pemilik sebelumnya berikan kesempatan sekali saja pinjam KTP pada pembeli mobil bekas mereka (tahun pertama).Untuk tahun selanjutnya, bisa jadi susah urusan pinjam meminjam KTP pemilik mobil terdahulu.Seperti diketahui, bayar pajak mobil tahunan salah stu syaratnya adalah menyertakan KTP asli dan fotocopy.Dan KTP yang disertakan itu yang nama dan alamatnya sesuai dengan yang tercetak di lembar STNK.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Serentak Se-Indonesia, Yuk Cek Jadwalnya

Selain KTP, bayar pajak tahunan juga wajib melampirkan fotocopy BPKB kendaraan.Balik lagi soal KTP, mengantisipasi kejadian susah dapat pinjaman, maka segera lakukan proses balik nama setelah beli mobil bekas.   Untuk proses balik nama, syarat yang dibutuhkan adalah BPKB dan STNK asli kendaraan berikut fotokopinya.Juga wajib disertakan kwitansi pembelian dan fotokopi KTP pemilik baru kendaraan yang dimaksud.Jelaskan, kalau proses balik nama kendaraan tidak perlu hadirkan KTP yang seperti tercetak di STNK.Proses balik nama, dilakukan di kantor Samsat yang alamatnya sesuai dengan di STNK.Unit alias kendaraan yang surat-suratnya dibaliknamakan, wajib dihadirkan dalam proses ini(*)