Find Us On Social Media :

Tak Terima Rumah Digusur, Wanda Hamidah Bakal Ambil Langkah Hukum

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 14 Oktober 2022 | 07:29 WIB

Wanda Hamidah

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Artis Wanda Hamidah membenarkan Pemerintah Kota Jakarta Pusat meminta dirinya untuk mengosongkan kediamannya yang berada di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

"Penggusuran lewat Satpol PP, saya enggak lihat SK pengosongannya dan setahu saya mestinya penggusuran itu dilakukan oleh panitera pengadilan atas putusan yang inkrah bukan walikota dan satpol PP gitu," ujar Wanda Hamidah saat dihubungi wartawan.

Wanda juga mengatakan rumahnya dieksekusi secara pemaksaan. Dia menyebut Pemkot Pusat mematikan listrik hingga air.

"Sekarang lampu kami dimatiin air kami dimatiin, dikirim truck dan box2 untuk memaksa kami memindahkan barang-barang dari sini. Mereka mendobrak pagar kami, dorong-dorong, memaksa," ujarnya lagi.

Wanda Hamidah lantas mempertanyakan alasan Pemprov DKI mengeksekusi kediamannya.

Menurutnya tak ada surat keputusan yang terlampir untuk mengosongkan rumah tersebut.

“Saya enggak lihat SK-nya perintah pengadilannya juga enggak ada. Coba telaah sendiri, benar enggak seperti itu, bisa enggak sewenang-wenang seperti ini,” tutur Wanda lagi.

Rencananya mantan politikus ini pun akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

"Dan kami akan melakukan upaya hukum, insyaAllah hari ini kami ke mabes ya, melaporkan kejadian kesewenang-kesewenang ini," tuturnya.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Wanda Hamidah Tulis Ini di Akun Instagramnya

(*)