Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi, Kamaruddin Simanjuntak Beri Tanggapan: Itu Hanya Buang-buang Waktu Aja

By Rissa Indrasty, Senin, 17 Oktober 2022 | 14:45 WIB

Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang perdana Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, turut hadir di persidangan yang beragenda pembacaan dajwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berbeda dari pendapat Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak justru mengungkapkan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU sudah lengkap dan cermat.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkapkan bahwa dakwaan yang disampaikan JPU kurang cermat, kurang lengkap dan ada fakta-fakta yang hilang.

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukannya di lapangan.

"Tanggapannya apa yang dibacakan Jaksa itu adalah fakta, memang itulah faktanya, karena dari bulan Juli sampai Agustus, itulah saya temukan fakta-fakta itu, saya terus bekerja dengan tim saya pagi siang malam menggali fakta-fakta itu," ungkap Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Menanggapi eksepsi yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak mempersilahkan hal tersebut.

"Tentang keberatan itu hak dia dia menngajukan keberatan sepanjang menyangkut pasal 143 juncto 156 KUHP, yaitu menganai apakah surat dakwaannya itu sesuai dengan formalitas dakwaan, kalau sudah sesuai berarti tidak ada eksepsi tentang formalitas," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Namun, Kamaruddin Simanjuntak merasa eksepsi itu hanya sia-sia dan buang-buang waktu karena merasa dakwaan yang disampaikan JPU.

"Kemudian menyangkut materi dakwaan kalau sudah cermat jelas lengkap menguraikan tindak pidana pembunuhan terencana, tentang kapan dan di mana maka sebenarnya tidak perlu dieksepsi, maka itu hanya buang-buang waktu aja, tapi itu hak mereka silahkan," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Ini Dia! Fakta-fakta yang Hilang Versi Pengacara Ferdy Sambo Hingga Ajukan Eksepsi

 

 (*)