Find Us On Social Media :

Bharada Richard Eliezer Didakwa Pasal 340 KUHP

By Menda Clara Florencia, Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:24 WIB

Richard Eliezer hari ini, Selasa (18/10/2022) menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Tersangka Richard Eliezer hanya termenung saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya.

Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, memberi pertanyaan kepada Richard Eliezer apakah mengerti tentang isi dakwaannya.

"Siap. Mengerti Yang Mulia," jawab Richard Eliezer.

Saat pembacaan dakwaan, terlihat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengawal Richard Eliezer di dalam ruang sidang.

Mengingat, Richard Eliezer merupakan Justice Colaborator atau saksi pelaku.

Baca Juga: Bharada E Sanggupi Permintaan Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Sempat Berdoa Sebelum Eksekusi Rekannya

(*)