Find Us On Social Media :

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dinyatakan Tetap Berada Dalam Tahanan

By Annisa Dienfitri, Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:57 WIB

JPU tegas meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri 

Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Dalam tanggapannya, JPU tegas meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," ujar JPU membacakan tanggapan.

"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa," lanjutnya.

Didamping itu, JPU menyatakan perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu juga dinyatakan tetap berada di dalam tahanan.

Baca Juga: Arif Rachman Arifin Tak Berani Tatap Ferdy Sambo Saat Memberikan CCTV Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

 

(*)