Find Us On Social Media :

Bye Tilang Manual, Slip Merah Biru Buku Tilang Tinggal Kenangan

By Octa Saputra, Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:11 WIB

Ilustrasi slip tilang merah dan biru yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas.

Grid.ID - Diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak ada lagi tindakan tilang manual.

Selanjutnya penindakan tilang oleh petugas dilapangan hanya menggunakan ETLE atau tilang elektronik.

Wah slip biru dan merah di buku tilang bakal tinggal kenangan nih.

Buat yang pernah ditilang pasti tahu slip biru atau merah di buku tilang.

Kalau kena tilang dan dapatnya slip merah, maka pelanggar lau lintas perlu hadir di pengadilan.

Lain cerita kalau dapatnya slip biru dari buku tilang.

Pelanggar lalu lintas yang kena tilang dan dapat slip biru maka bisa titip denda maksimal di bank resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Oleh karena bisa nitip bayar denda, pelaku pelanggaran lalu lintas tidak perlu ke pengadilan.

Balik lagi ke instruksi kapolri, terkait peniadaan tilang manual tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi (atas nama Kapolri)."Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi poin nomor lima dalam instruksi surat telegram tersebut yang diterima wartawan, Jumat (21/10/2022).Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Pertalite Bukan Satu-satunya BBM RON 90 buat Motor Matic, Ini Pilihan Lainnya

Terkait dengan tilang elektronik, setidaknya ada 12 pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran.Berikut ini daftar lengkap pelanggaran lalu lintas incaran tilang ETLE :- Pelanggaran ganjil-genap- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan- Kelebihan daya angkut dan dimensi- Menerobos lampu merah- Melawan arus- Tidak menggunakan helm- Tidak menggunakan sabuk keselamatan- Menggunakan ponsel saat berkendara- Berboncengan lebih dari 3 orang- Menggunakan pelat nomor palsu- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor(*)