Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Dito Mahendra Ungkap Tiga Alasan Penahanan Nikita Mirzani

By Cucianingsih, Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:16 WIB

Nikita Mirzani borong pizza untuk traktir 700 orang di rutan Serang, Banten

Grid.ID - Kuasa hukum Dito Mahendra buka suara terkait penahanan Nikita Mirzani. Dikutip dari TribunStyle pada Kamis (27/10/2022), Dito Mahendra mengungkap penahanan Nikita Mirzani adalah langkah yang tepat.

Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022). Ia ditahan atas buntut kasus dugaan pencemaran nama baik dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Kuasa Hukum Dito Mahendra yakni Yafet Rissy juga menyinggung perihal track record Nikita Mirzani yang tak kooperatif. Selain itu, kuasa hukum Dito Mahendra juga menjelaskan tiga alasan yang membuat Nikita Mirzani layak ditahan.

Menurut Yafet Rissy, penahanan Nikita Mirzani sesuai dengan penununtutan pada Pasal 20 ayat 2 KUHP. Alasan kedua yakni penahanan tersebit demi menjaga dan menjami kelancaran persidangan selanjutnya. 

Yafet mengungkap, Nikita Mirzani dikhawatirkan akan melakukan kesalahan apabila tidak ditahan. Yafet khawatir jika Nikita Mirzani akan berulah mengingat karena sebelumnya Nikita tak kooperatif. 

Namun Yafet juga mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani jiga memiliki hak untuk membela diri. Yafet pun mempersilahkan Nikita untuk menggunakan hak jawab sesuai dengan KUHAP untuk membela diri di sidang pengadilan.

"Yang ketiga Nikita punya hak untuk membela diri, itu kita hargai. Silahkan menggunakan hak jawab sesuai KUHAP untuk membela diri di sidang pengadilan," jelas Yafet Rissi dilansir Tribun Style. 

Tonton video selengkapnya di chanel YouTube Grid.ID !

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan di Hotel Prodeo, Hotman Paris Bocorkan Kejanggalan dan Pertanyakan Aksi Kejaksaan: Tidak Boleh Dipenjara!

(*)