Find Us On Social Media :

Kuliah Umum Restorative Justice Kepada Mahasiswa Fakultas Hukum

By None, Minggu, 30 Oktober 2022 | 13:50 WIB

Grid.ID - Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. didampingi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Dr. Sugiarto, S.H. M.H. memberi kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Jum’at (28/10/2022)

Dalam kuliah umum yang diikuti ratusan Mahasiswa Fakultas Hukum secara secara daring via zoom meeting, AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. berbicara dengan tema "Problematika Implementasi Restoratif Justice dalam Penegakan Hukum".

Dalam kuliah umum tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. menjelaskan tentang perkembangan dan implementasi restorative justice dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia sebagai model penyelesaian sengketa pidana termasuk praktek-praktek permasalahan pidana dan cara-cara efektif untuk melaksanakan restorative justice tersebut.

Restorative Justice adalah program nasional yang tertuang dalam Agenda RPJMN Th 2020-2024, PN 7 : Memperkuat Stabilitas Polhukhankam Dan Tranformasi Pelayanan Publik, Perpres No 18 Tahun 2020 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana, Rkp 2022 dan Penegakan Hukum Nasional Sub Perbaikan Sistem Hukum Pidana Dan Perdata Bagian Ke 2 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif

Sementara itu, Restorative Justice adalah Program Prioritas Kapolri Giat 12 Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan dan Rencana Aksi “Polri Mengedepankan Hukum Progresif Dalam Menyelesaikan Perkara Melalui Keadilan Restoratif Yang Tidak Hanya Melihat Aspek Hukum, Namun Juga Pada Kemanfaatan Dan Keadilan.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. menjelaskan Pengertian Restorative Justice Menurut Ahli adalah Bentuk Pendekatan Penyelesaian Perkara Menurut Hukum Pidana dengan Melibatkan Pelaku Kejahatan, Korban, Keluarga Korban, Atau Pelaku dan Pihak Lain Yang Terkait Untuk Mencari Penyelesaian Yang Adil dengan Menekankan pada Pemulihan Kembali pada Keadaan Semula dan Bukan Pembalasan.

Baca Juga: Sinopsis Drakor My Absolute Boyfriend, Yoo Jin Goo Jadi Robot Humanoid yang Jatuh Cinta dengan Penata Rias, Simak Juga Jadwal Tayang dan Link Nontonnya!

Menurut Prof. Mahmud Md, Restorative Justice adalah Pendekatan dalam Penegakan Hukum Pidana yang Mengusahakan Penyelesaian Secara Damai Dgn Menjadikan Hukum sebagai Pembangunan Harmoni Yang Bukan Sekedar Mencari Menang dan Kalah, dan Bukan Sekedar Untuk Menghukum Pelaku dengan Maksud Membangun Kondisi Keadilan dan Keseimbangan Antara Pelaku Kejahatan, Korban Kejahatan dan Masyrakat.

Sedangkan menurut, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji Restorative Justice adalah Menyelesaikan Permasalahan Hukum diluar Pengadilan juga dapat dilakukan melalui Pendekatan Economic Analysis of Law (EAL) yang Bertujuan Akhir Untuk Meningkatkan Manfaat yang Terukur Bagi Social Welfare Maximization. Sehingga Suatu Penghapusan Pidana dari Kewenangan Aktif Penyidik Terhadap Pemahaman “Tindakan Lain” dalam Konteks Out of Court Statlement sesuai asas Keadilan Restoratif adalah Tindakan yang “Doelmatigheid” yang Dibenarkan Secara Hukum

“ Perkara yang ringan tidak perlu sampai ke pengadilan sehingga masyarakat tetap kondusif, Namun untuk kasus-kasus besar, seperti narkoba, terorisme dan kasus korupsi, serta kasus yang bukan delik aduan tetap diselesaikan melalui jalur hukum dan di pengadilan “ jelasnya

Dalam tatanan sederhana, lanjut AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. bahwa keadilan restoratif telah dilaksanakan oleh para Bhabinkamtibmas dengan metode problem solving, menyelesaikan permasalahan warga dengan pelibatan para pihak bermasalah dan pranata sosial lainnya dengan mengedepankan win-win solution kepada para pihak.

“ Pelaksanaan keadilan restoratif oleh personel Kepolisian, tidak hanya dilakukan fungsi Reserse Kriminal, namun juga pada pelaksana tugas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti Bhabinkamtibmas “ terangnya

Pada materi yang disampaikan oleh Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. bahwa perkembangan Penegakan Hukum melalui Restoratif Justice ini, telah memberikan dampak dan pengaruh sangat besar, sehingga dapat memulihkan keseimbangan kondisi sebelum terjadinya tindak pidana pada kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Dr. Sugiarto, S.H. M.H. mewakili pihak Universitas Bhayangkara Surabaya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. yang berkenan hadir dan memberikan kuliah umum kepada Mahasiswa, sehingga dapat menjadi modal utama dalam rangka turut serta membangun bangsa dan negara.

Baca Juga: Selesaikan Studi S2 Ketika Pandemi, Mikha Tambayong Ungkap Tantangan Kuliah dari Rumah: Jujur Aja, Berat!