Find Us On Social Media :

Dianggap Lakukan Premanisme oleh Nikita Mirzani, Begini Klarifikasi Kuasa Hukum Dito Mahendra

By Virgilery Levana Clarence, Jumat, 18 November 2022 | 14:49 WIB

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Rabu (15/06/2022) rumah selebriri Nikita Mirzani dikepung oleh pihak kepolisian Polres Serang

Hal ini diketahui akibat laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.

Tak hanya pihak kepolisian, rumah Nikita juga diketahui sering dipantau oleh orang-orang yang tidak jelas berasal dari sana yang dianggap sebagai preman.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan hal tersebut.

Jika memang ada pihak yang melakukan hal tersebut kepada Nikita maka dirinya menyarankan untuk dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Kita tim hukum ataupun timnya Mas Dito tidak pernah melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji seperti itu, kalau ada pihak lain yang melakukan seperti itu, silakan aja ambil langkah hukum yang dianggap perlu laporkan," ujar Yafet di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).

Sekali lagi, Yafet menjelaskan bahwa pihak Dito tidak pernah melakukan hal-hal yang dianggap mengancam dan menurunkan martabat orang lain.

Dirinya berharap jika memang kalau ada kejadian hal tersebut yang dianggap mengancam maka lebih baik jika segera dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Bila perlu ke pihak kepolisian kita tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada degradasi martabat orang lain atau menurunkan atau mengancam orang,"

"Kita tidak punya sikap seperti itu. Nah kalau ada yang merasa seperti itu kami pastikan itu bukan pihak tim lawyer juga kalau ada yang mengalami itu silahkan lapor kepada pihak kepolisian itu saja," tutupnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Kasus Pencemaran Nama Baik, Yafet Rissy Ungkap Hal Ini dapat Memberatkan Status Nikita Mirzani

(*)