Find Us On Social Media :

Jaksa Penuntut Umum Permasalahkan Jam Kerja Saksi Radite Hernawa, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Simpulkan Keterangan Saksi Tidak Memberatkan Kliennya

By Virgilery Levana Clarence, Jumat, 2 Desember 2022 | 07:34 WIB

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, kembali menjalani sidang dengan menghadirkan dua saksi pada Kamis (1/12/2022).

Saksi yang didatangkan merupakan Radite Hernawa yang merupakan anggota Divisi Propam Polri dan Agus Saiful Hidayat yang merupakan anggota timsus Polri.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum sempat mempermasalahkan jam kerja yang dilakukan oleh Radite yang dikatakan dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Melihat hal ini, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat merasa bahwa hal tersebut merupakan kebenaran-kebenaran yang hanya bersifat formal, sedangkan dirinya ingin kebenaran materil.

"Nah jaksa masih mempersoalkan bahwa jam kerja sampai jam sekian, itu kan kebenaran-kebenaran formal."

"Nah saya nggak mau kebenaran kebenaran formal, saya mau kebenaran yang materil," ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Oleh karena itu, Henry mencoba bertanya kepada saksi Radite Hernawa apabila surat perintah yang diserahkan kepada pihaknya di atas jam kerja, harus ditunggu sampai besok atau tidak.

"Saya tanya, 'Apakah dalam hal terjadi peristiwa sudah di atas jam 5 sore misalkan, harus sprintlidik, apakah harus keluar menunggu besok?' 'Tidak', 'Kalau begitu boleh nggak dikeluarkan sprintlidik jam 9 jam 10 atau jam 11 malam?' 'Boleh'," jelas Henry.

Dengan tanya jawab yang dilakukan oleh Henry dan Radite tadi, maka jawaban Radite atas pertanyaan yang diajukan oleh JPU dianggap gugur oleh Henry dan merasa bahwa keterangan saksi tidak memberatkan kliennya.

"Berarti gugur tuh jawaban yang diberikan atas pertanyaan jaksa, sehingga kesimpulannya dari keterangan saksi ini tidak ada 1 hal pun yang memberatkan, apalagi yang membuktikan adanya kesalahan dari Hendra dan Agus. itu kesimpulannya," tutupnya.

Baca Juga: Postingan ART Ferdy Sambo di WA Jadi Sorotan, Pasang Foto Selfie Menangis Sambil Mulut 'Dibungkam' Usai Brigadir J dan Kuat Maruf Ribut di Magelang

(*)