Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Jadi Saksi di Sidang Perintangan Penyidikan Mantan Anak Buahnya, Irfan Widyanto

By Annisa Dienfitri, Jumat, 16 Desember 2022 | 10:06 WIB

Ferdy Sambo jadi saksi di sidang Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Ferdy Sambo menjadi saksi di persidangan mantan anak buahnya, Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Irfan Widyanto merupakan salah satu terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice pembunuhan Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, tiga saksi lainnya, yakni mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan; Kaden A Biro Paminal Agus Nur Patria; dan Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin.

Tiga saksi tersebut juga sama-sama menjadi terdakwa Obstruction Of Justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Saat sidang dimulai, keempat saksi dihadirkan secara bersamaan di muka persidangan.

Namun kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar keempat saksi memberikan keterangan secara bergantian.

Hendra Kurniawan menjadi saksi yang pertama memberikan kesaksian untuk mantan Kasubdit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.

Sementara Hendra Kurniawan bersaksi, tiga saksi lainnya menunggu di ruang tunggu sidang.

Melansir kompasTV, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) JPU ada beberapa peran Irfan dalam kasus yang menyebabkan penyidikan penembakan Brigadir J sulit diungkap.

Penyebab itu antara lain mengganti DVR CCTV pos satpam, serta mengambil CCTV di rumah Kasat Reskrim Ridwan Soplanit yang merupakan tetangga Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jalani Perintah, Irfan Widyanto Minta Tolong Temannya Bayar Jasa Ahli yang Mengganti CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J

(*)