Find Us On Social Media :

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda, Pihak Richard Eliezer Akan Fokus Pada Pledoi Alias Nota Pembelaan

By Rissa Indrasty, Rabu, 11 Januari 2023 | 11:13 WIB

Ronny Talapessy, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang pembacaan tuntutan mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, atas kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang digelar Rabu (11/1/2023), resmi ditunda.

Hal tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kepada Majelis Hakim bahwa ada berkas tuntutan yang belum selesai.

Sehingga, Majelis Hakim pun menunda sidang tuntutan terhadap Richard Eliezer hingga pekan depan, yaitu Rabu (18/1/2023).

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai keputusan dari Majelis Hakim.

"Ya kami dari tim penasihat hukum pada prinsipnya adalah menghormati menghargai proses yang sudah ada ya, kemudian karena Richard Elizer juga sebagai Justice Collaborator (JC), terkait dengan agenda yang hari ini yang ditunda tuntutan dari JPU, kami menghormati dan menghargai," ungkap Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Disamping itu, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa pihaknya akan fokus mempersiapkan pledoi alias nota pembelaan untuk Richard Eliezer.

"Kami akan fokus kepada pledoinya, jadi kami punya waktu sebentar kami akan kembali melanjutkan untuk menyusun pledoi kami. Terkait dengan hal ini kami serahkan saja kepada JPU," ungkap Ronny Talapessy.

Kendati demikian, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa dirinya belum bisa memastikan apakah nota pembelaan Richard Eliezer dibacakan minggu depan atau tidak.

Pasalnya, pihak Ronny Talapessy ingin melihat terlebih dahulu tuntutan yang diberikan JPU terhadap Richard Eliezer.

"Kita belum bisa sampaikan, nanti kita lihat karena kita belum tau isi tuntutannya apa kan, nanti kalau rekan-rekan lihat kami berharap bahwa sesuai dengan UU perlindungan saksi dan korban disitu sudah diatur secara jelas ya, itu diberikan kepada terdakwa yang membuka kasus yang sulit ya. Itu sudah ada diatur dalam UU, kita lihat nanti ya tuntutan JPU seperti apa, nanti kita lihat, terimakasih," tutup Ronny Talapessy.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Richard Eliezer Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda

 

(*)