Find Us On Social Media :

Bertentangan dengan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, LPSK Tegaskan Keterangan Richard Eliezer Konsisten dan Bantah Berdiri Sendiri

By Rissa Indrasty, Rabu, 11 Januari 2023 | 13:37 WIB

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J seharusnya digelar hari ini, Rabu (11/1/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, atas kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ditunda, Rabu (11/1/2023).

Seperti yang diketahui, pihak pengacara Ferdy Sambo sering kali mengungkapkan bahwa keterangan Bharada E kerap berubah-ubah alias tidak konsisten.

Di samping itu, pihak pengacara Ferdy Sambo merasa keterangan yang disampaikan Richard Eliezer berdiri sendiri alias berbeda dengan keterangan terdakwa lain.

Sehingga, pihak pengacara Ferdy Sambo merasa kesaksian Richard Elizer tidak pantas menjadi bukti perkara ini.

Menanggapi hal ini, Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya mengawasi keterangan Richard Eliezer sejak awal dan itu konsisten.

"Tentu, kami melakukan monitoring dan sejak awal kami melakukan pendalaman dari keterangan ini, dan kami bukan hanya berdasarkan keterangan dari Richard tapi juga keterangan dari yang lain, sepanjang yang kami dalami, keterangan Richard masih berkesesuaian, jadi konsistensi keterangan Richard masih tejaga," ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Bahkan, Edwin Partogi Pasaribu juga tegas membantah bahwa keterangan Richard Eliezer berdiri sendiri.

"Apabila ada yang mengatakan keterangan Richard ini berdiri sendiri, sepenuhnya itu tidak benar," ungkap Edwin Partogi Pasaribu.

Kendati demikian, kalaupun keterangan Richard Eliezer dianggap berdiri sendiri, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan perkara ini menunjukkan bahwa peran Justice Collaborator sangat penting.

"Tapi kalaupun itu dianggap benar, itu menunjukkan bagaimana pentingnya peran Justice Collaborator, karena pentingnya peran Justice Collaborator adalah mengungkap sulitnya pembuktiannya, jadi karena sulit pembuktiannya itulah peran pentingnya dari Justice Collaborator," tutup Edwin Partogi Pasaribu.

Baca Juga: Pantau Sidang, LPSK Harap JPU dan Hakim Tidak Ada Keraguan Untuk Beri Pidana Paling Ringan Atau Pidana Percobaan Terhadap Richard Eliezer 

(*)