Find Us On Social Media :

Ajukan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Eliezer Berharap Tak Ada Lagi Kasus Sewenang-wenang Antara Kelas Atas dan Bawah

By Menda Clara Florencia, Kamis, 19 Januari 2023 | 07:29 WIB

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J seharusnya digelar hari ini, Rabu (11/1/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Richard Eliezer melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan, Rabu (25/1/2023) mendatang.

Ronny akan mengupayakan kliennya bisa mendapatkan hukuman yang adil.

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena terbukti secara sah atas kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat.

“Kami tim panesihat hukum, akan terus berjuang secara maksimal, memberikan. nota pembelaan yang terbaik untuk Richard Eliezer,” ucap Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dalam nota pembelaan nanti, Ronny berharap kasus Eliezer ini tidak terjadi lagi untuk kedua kalinnya.

Maksudnya adalah tidak ada lagi kasus atasan yang sewenang-wenang mengorbankan anak buahnya.

“Agar ke depannya tidak terjadi lagi seperti ini, kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah, dianggap bisa dikorbankan begitu saja,” tandas dia.

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara Pembunuhan Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Ungkap Poin-Poin Kekecewaan 

(*)