Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Tak Terima JPU Sebut Richard Eliezer sebagai Eksekutor

By Menda Clara Florencia, Kamis, 19 Januari 2023 | 07:39 WIB

Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (Umum) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Kuasa hukum Richard Eliezer akui ada perbedaan pendapat antara Jaksa Penuntut Umum dengan pihaknya.

Dalam persidangan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara lantaran secarah sah dan terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.

Richard terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai eksekutor Yoshua Hutabarat.

Dalam tuntutan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Richard Eliezer sebagai eksekutor, atau penembak Yoshua Hutabarat.

Ronny Talapessy merasa kasus hukum Richard Eliezer lantaran perintah jabatan dan relasi kuasa.

“Kami berbeda pendapat, karena peristiwa pidana itu tidak berdiri sendiri Richard Eliezer,”

“Bahwa fakta persidangan, publik sudah tahu, dia berdasarkan perintah,” ucap Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dalam fakta persidangan juga Ronny mengatakan jika kliennya tidak bisa menolak perintah jabatan.

“Kemudian dia (Eliezer) ditanya, dalam pendiidikannya, apakah dia bisa menolak perintah tersebut, bisa menganalisa, tidak bisa. Ini sudah terungkap dalam persidangan,” tandasnya.

Baca Juga: Jadi Justice Collaborator, Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi, Kenapa?

(*)