Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Pastikan Status Tersangka Ferry Irawan Tidak Akan Halangi Proses Cerai dengan Venna Melinda

By Virgilery Levana Clarence, Rabu, 8 Februari 2023 | 12:27 WIB

Kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam menjelaskan bahwa status tersangka kliennya tidak akan mengganggu proses sidang cerai.

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana 

Grid.ID - Kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam menjelaskan bahwa status tersangka kliennya tidak akan mengganggu proses sidang cerai.

Hal ini dikatakan oleh Khairul Imam dikarenakan terdapat sebuah surat kuasa istimewa di dalam membacakan ikrar talak.

"Terkait agenda mediasi, Ferry ini kan lagi ditahan apa bisa mediasi? Ada di dalam agenda mediasi maupun di dalam membacakan ikrar talak itu ada namanya surat kuasa istimewa," ujar Khairul Imam di Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Meski begitu Khairul Imam menjelaskan jika surat kuasa itu bisa diberikan kepada pihak kuasa hukum atau pihak keluarga.

Salah satu syarat bisa mendapatkan surat tersebut adalah jika pemohon sedang melakukan studi luar negeri yang tidak memungkinkan untuk pulang.

"Namanya surat kuasa istimewa akhirnya surat kuasa istimewa diberikan kepada kuasa hukum maupun kepada keluarga,"

"Apabila memang satu pemohon sedang melakukan studi di luar negeri yg tdk bisa untu pulang lagi," ungkapnya.

Namun Khairul katakan status Ferry Irawan yang masih menjalani penyidikan tidak menutup kemungkinan bisa mendapat surat tersebut.

"Terus kedua tadi dikatakan mas Ferry sedang menjalani masa penyidikan, tidak menutup kemungkinan bahwa ada surat kuasa untuk melakukan mediasi untuk membacakan ikrar talak dihadapan Majelis Hakim," tuturnya.

Baca Juga: Ferry Irawan Layangkan Gugatan Cerai Talak pada Venna Melinda, Kuasa Hukum Beberkan Alasan Kliennya

 

(*)