Find Us On Social Media :

Pihak Pengadilan Agama Ungkap Status Tersangka Ferry Irawan Bisa Ganggu Proses Perceraian dengan Venna Melinda

By Virgilery Levana Clarence, Rabu, 8 Februari 2023 | 15:50 WIB

Ferry Irawan gugat cerai Venna Melinda

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Ferry Irawan sudah resmi mengajukan gugatan cerainya kepada Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).

Namun hingga saat ini, Ferry Irawan sendiri masih berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jatim, Surabaya, karena dugaan KDRT.

Melihat hal ini, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mencoba menjelaskan mengenai efek status Ferry terhadap proses perceraian tersebut.

Taslimah mengatakan jika status tersangka yang disandang oleh Ferry Irawan bisa saja berpengaruh dalam sidang perceraiannya.

"Bisa aja," ujar Taslimah, Rabu (8/2/2023).

Taslimah mengatakan hal itu berpengaruh pada kehadiran Ferry Irawan nantinya di saat proses persidangan sudah dimulai.

Kehadiran Ferry Irawan saat di persidangan bisa dihadiri secara langsung oleh dirinya atau diwakilkan oleh kuasa hukum.

"Kan dia berada misalnya di rutan, siapa aja lah bukan menunjuk seseorang, bukan," ungkapnya.

"Orang yang dihukum terus dipanggil kalau dia mengajukan gugatan, mengajukan permohonan, dia tetap dipanggil untuk hadir, baik secara langsung maupun diwakili oleh kuasa hukumnya," tuturnya.

Baca Juga: Pihak Ferry Irawan Akan Bahas Perjanjian Pranikah Saat Sidang Cerai, Sunan Kalijaga Minta Keterbukaan Venna Melinda

(*)