Find Us On Social Media :

Gugat Soal Nafkah, Venna Melinda Tagih Utang Pinjaman Online Ferry Irawan yang Pernah Dibayarkannya

By Rissa Indrasty, Kamis, 23 Februari 2023 | 18:09 WIB

Venna Melinda dan sang kuasa hukum saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang cerai agenda mediasi Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar hari ini, Kamis (23/2/2023).

Usai sidang, Venna Melinda mengungkapkan bahwa dirinya menggugat balik Ferry Irawan terkait nafkah.

"Dalam perkara Ferry sebagai Penggugat maka Venna akan mengajukan gugatan balik atau Gugatan Rekonvensi untuk menggugat balik semua nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah madliyah," ungkap Noor Akhmad Riyadhi saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Di samping itu, Venna Melinda juga menggugat Ferry Irawan mengenai uang yang pernah dikeluarkannya untuk kebutuhan Ferry Irawan.

"Termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Venna untuk keperluan Ferry termasuk untuk membayar utang online Ferry di shoppee, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, uang transportasi, bila tidak sama Venna perginya," ungkap Noor Akhmad Riyadhi.

Di samping itu, Venna Melinda juga sudah mempersiapkan bukti pengakuan Ferry Irawan atas tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah terjadi.

"Jangan lupa di awal Laporan Polisi dibuat pada tanggal 8 Januari 2023 Ferry telah mengirimkan video yang isinya meminta maaf kepada Venna dan keluarganya, isi video total bertentangan pada gugatan Ferry yang seolah-olah tidak ada KDRT. Semua bukti-bukti tentang KDRT yang telah diakui / dipakai oleh polisi yaitu semua bukti medis dan visum akan kami ajukan untuk membantah alasan cerai dari Ferry," ungkap Noor Akhmad Riyadhi.

Venna Melinda mengungkapkan setuju untuk cerai dengan alasan KDRT.

"Inti pokoknya Venna setuju untuk cerai akan tetapi harus dengan alasan KDRT (fisik + psikis), perselisihan terus menerus dan ketidakmampuan memberikan nafkah materil kepada istri. Jadi bukan alasan-alasan cerai yang dimasukkan oleh Ferry dalam gugatannya," ungkap Noor Akhmad Riyadhi. Meski, pihak keluarga Ferry Irawan membantah adanya KDRT yang terjadi.

"Pihak pengacara Ferry maupun pengacara keluarga diduga selalu playing victim, menggiring opini seolah olah diduga mengancam, pihak Ferry tidak melakukan KDRT tapi buktinya Polda Jatim melakukan penahanan dan sudah dimasukan dua alat bukti yang sah tentang KDRT," ungkap Noor Akhmad Riyadhi.

Baca Juga: Terancam Pidana 4 Tahun Penjara Gegara Barang-barang Ferry Irawan di Rumahnya, Begini Respon Venna Melinda 

(*)