Find Us On Social Media :

Berlakukan Aturan Performing Rights, Ahmad Dhani Beri Peringatan Ini untuk EO Konser Musik

By Virgilery Levana Clarence, Kamis, 2 Maret 2023 | 08:49 WIB

Ahmad Dhani saat dijumpai di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Musikus Ahmad Dhani mengumumkan jika dirinya resmi kembali aktif ke Wahana Musik Indonesia (WAMI) hari ini, Rabu (1/3/2023).

Namun bukan hanya sekedar kembali, Ahmad Dhani menyampaikan jika dirinya juga memberlakukan aturan performing rights bagi Event Organizer (EO) acara musik.

Di mana setiap EO yang mengundang penyanyi profesional untuk menyanyikan lagu ciptaan Ahmad Dhani maka harus memiliki surat izin resmi dari WAMI.

"Tapi untuk penyanyi nasional, penyanyi profesional, dibayar, EO nya kamu undang itu harus minta izin kepada, ada surat izin tertulis kepada WAMI," ujar Ahmad Dhani di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Dengan mulai berlakunya aturan Performing Rights ini Ahmad Dhani memperingatkan untuk jangan sampai dilanggar dan terbukti tidak memiliki surat izin.

Karena Ahmad Dhani menjelaskan jika sampai ketahuan tidak memiliki surat izin maka dirinya tidak segan membawa hal tersebut ke jalur hukum.

"Jangan sampai ketika ada konser terus tiba-tiba ada yang mendatangi dan minta surat izin nya,"

"Jangan sampai hal itu terjadi karena itu udah jadi ranah daripada hukum gitu,"

"Jadi saya mungkin bisa, hati-hati nih EO nya kalau yang undang penyanyi-penyanyi tanpa izin daripada WAMI, saya ciduk langsung saya bawa ke kantor polisi, saya berani ngomong begitu, hati-hati," tuturnya.

Baca Juga: Berdoa di Depan Kabah, Mulan Jameela Ceritakan Kisah Ngeri Saat Terpisah dari Dul Jaelani Ketika Umrah di Tanah Suci, Ada Apa Gerangan?

(*)