Find Us On Social Media :

LPSK Resmi Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kuasa Hukum Sebut Bharada E Sudah Kantongi Izin Wawancara

By Devi Agustiana, Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:00 WIB

Tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy saat Grid.ID jumpai dikawasan Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Tim penasehat hukum Richard Eliezer Pidihang Limiu atau Bharada E mengaku kecewa atas keputusan lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah mencabut perlindungan untuk Eliezer.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Eliezer menekankan bahwa keputusan tersebut akan merugikan kliennya.

Ia menyebut bahwa keputusan pencabutan perlindungan merupakan kelasahpahaman semata.

“Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian dalam poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun, tanpa sepengatahuan LPSK,” kata Ronny saat Grid.ID jumpai di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2023).

Kemudian, ia juga menyebut bahwa proses wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta itu sudah meminta izin dengan LPSK.

Bahkan, ia menyampaikan surat izin langsung kepada pihak LPSK.

“Saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang, dan juga kepada LPSK.”

“Saya menelepon langsung kepada salah satu komisioner wakil ketua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Richard,” jelas Ronny.

Baca Juga: Richard Eliezer Tidak Lagi dapat Perlindungan dari LPSK, Kuasa Hukum Kecewa

Ia berharap, LPSK bisa meninjau kembali keputusan pencabutan perlindungan terhadap Eliezer.

“Saya meminta agar LPSK menjamin hak-hak Eliezer sesuai amanat UU terhadap seseorang yang terlindungi,” pungkas Ronny.

Sebagai informasi, LPSK resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer pada Jumat (11/3/2023).

Adapun alasan LPSK karena merasa keberatan atas tayangan wawancara Bharada E dengan salah satu stasiun televisi swasta.

Eliezer sendiri telah dijatuhkan pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

Majelis hakim menilai bahwa Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J atas arahan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

(*)