Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - AG, pelaku anak penganiayaan terhadap David Ozora menjalani sidang kedua atas kasus yang menjeratnya.
Dalam persaingan kali ini, AG akan mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak kuasa hukumnya, Jumat (31/3/2023).
"Pemeriksaan perkara dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum kemarin," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (31/3/2023).
Sementara itu, selanjutnya hakim akan mengambil putusan dari hasil eksepsi dan tanggapan dari JPU terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa anak AG.
"Jadi tentu setelah eksepsi tanggapan kemudian hakim harus mengambil keputusan," ujarnya.
"Kemungkinan besar hari ini hanya sampai tanggapan Jaksa pembacaan putusan barangkali Senin," tutup Djuyamto.
AG sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.00 WIB.
Pergerakan AG pun begitu cepat sehingga tak terpantau awak media yang sudah berjaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, AG ditetapkan sebagai pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
Sementara itu, selain AG, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora hingga putra dari pengurus GP Ansor itu harus menjalani perawatan di ruang ICU.
(*)