Find Us On Social Media :

Berpatokan dengan Perjanjian Pra Nikah, Ari Wibowo Minta Tak Ada Pembagian Harta Gono Gini

By Hana Futari, Senin, 12 Juni 2023 | 13:29 WIB

Ari Wibowo di PN Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Ari Wibowo berpatokan pada perjanjian pra nikah terkait pembagian harta dengan Inge Anugrah di tengah perceraian mereka.

Hal itulah yang membuat tak ada pembagian harta gono gini antara Ari Wibowo dan Inge Anugrah.

"Perjanjian perkawinan itu lah yang menjadi dasar hukum untuk mengatakan tidak ada pembagian harta gono gini dalam perkara perceraian ini," ujar kuasa hukum Ari Wibowo, Ricky Saragih ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

"Jadi, semuanya kalau bicara soal harta, itu mengacunya pada perjanjian perkawinan tadi," lanjutnya.

"Itu perjanjian perkawinan itu bersifat progres artinya dia dibuat tahun 2006," terang kuasa hukum Ari Wibowo.

Dalam perjanjian pranikah itu sendiri, terdapat kesepakatan pemisahan harta.

"Pemisahan harta itu sudah dibuat, disepakati oleh para pihak pada bulan Mei 2006. Jadi, itu sudah terjadi sebelum perkawinan itu berlangsung sebenarnya," lanjut Ricky Saragih.

"Jadi akan dilihat nanti atas nama dari harta itu ya atas nama siapa ya kalau itu ditulis atau tertulis atas nama Ari, ya itu milik Ari, kalau itu atas nama Inge ya itu punya Inge," tutupnya.

Seperti diketahui, kasus perceraian Inge Anugrah dan Ari Wibowo masih terus berjalan.

Pihak Inge Anugrah kini merasa diberatkan atas perjanjian pra nikah yang mereka buat bersama Ari Wibowo pada 2006 lalu.

Baca Juga: Bahas Soal Pemisahan Harta, Perjanjian Pranikah Ari Wibowo Memberatkan Inge Anugrah

(*)