Find Us On Social Media :

Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Anak

By Menda Clara Florencia, Selasa, 4 Juli 2023 | 07:14 WIB

Mario Dandy Satrio melambaikan tangan saat akan diperiksa kesehatannya sebelum diserahkan ke kejaksaan, Jumat (26/5/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak berhadapan dengan hukum AGH.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan melalui pesan singkat jika pelaku penganiayaan David Ozora ini sekarang jadi tersangka kasus pencabulan anak.

"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," tulis Kombes Pol Hengki, Senin (3/7/2023).

AGH melaporkan Mario Dandy di Polda Metro Jaya dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023 lalu.

Mario Dandy melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kuasa Hukum David Ozora 'Sentil' JPU Gegara Mario Dandy Bisa Menggunakan Telepon dari Ruang Tahanan dan Menghubungi Saksi Sebelum Sidang

(*)