Find Us On Social Media :

Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR hingga Tewas Tinggalkan Anak Kelas 5 SD

By Devi Agustiana, Sabtu, 7 Oktober 2023 | 16:20 WIB

Korban penganiayaan anak anggota DPR memiliki seorang putri yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – DSA (29), korban tewas usai dianiaya pacarnya yang merupakan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisial RT di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10/2023).

Korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Desa Babakan, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (6/10/2023).

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Ketua RT 12/04 Desa Babakan, Saepudin mengungkap bahwa korban memiliki satu anak yang saat ini masih duduk di kelas 5 SD.

“Punya anak satu, umurnya 12 tahun, sekolah SD di sini," uja Saepudin, Jumat (6/9/2023).

Saepudin menjelaskan bahwa korban berstatus janda dan sudah lama meninggalkan anaknya dan orangtuanya di Sukabumi.

"Informasi itu dari keluarga. Dua bulan yang lalu ada komunikasi di Surabaya dan ingin pulang ke Sukabumi. Ternyata sekarang pulang keadaan meninggal," tuturnya.

Sebelumnya diketahui penganiayaan brutal telah dilakukan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur.

Tersangka menganiaya DSA (29) yang saat itu menjadi kekasihnya, sampai meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Fakta Penganiayaan Brutal oleh Anak Anggota DPR ke Pacar hingga Tewas, Ternyata Korban Belasan Tahun Tidak Pulang

Polisi sudah menjerat warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut dengan pasal penganiayaan.

Ronald dipersangkakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Adapun ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.

(*)