Find Us On Social Media :

Mario Dandy Menangis Terisak di Pelukan Rafael Alun, Sidang Kasus Korupsi Berubah Jadi Momen Haru Pertemuan Ayah dan Anak

By Grid., Senin, 6 November 2023 | 15:30 WIB

Kolase Mario Dandy - Rafael Alun peluk Mario Dandy saat sidang

Grid.ID - Rafael Alun dan Mario Dandy dipertemukan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (7/11/2023).

Pertemuan ayah dan anak itu menjadi momen haru di ruang sidang, tangis mereka tumpah saat berpelukan.

Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi.Kali ini, putra Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo menjadi saksi dalam perkara korupsi yang menjerat ayahnya.Selain Mario, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut menghadirkan kakak Mario, Angelina Embun Pasasya untuk menjadi saksi. Diketahui, Rafael Alun didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah membayar atau membelanjakan harta kekayaannya yang diduga berasal dari gratifikasi menjadi aset-aset berharga. Dia juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek.Sementara itu, pantauan Warta Kota di lokasi, Mario datang sekira pukul 13.45 WIB.Dia nampak mengenakan pakaian batik yang dibalut rompi tahanan merah.Dia datang terlebih dahulu sebelum ayahnya.

Baca Juga: Rafael Alun Angkat Tangan, Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar Selain Penjara 12 Tahun, Inilah Rinciannya!

Drama keluarga Rafael Alun pun seakan tersaji di panggung persidangan PN Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (7/11/2023).Sebelum masuk ke kursi persidangan, Mario menghampiri sang ayah yang saat itu mengenakan kemeja putih.Sembari membungkukkan tubuhnya, Mario meraih tubuh sang ayah dan melingkarkan kedua tangannya ke bagian perut.Kemudian, dia menangis tersedu-sedu tanpa mengeluarkan sepatah katapun. Rintihan itu pun disambut oleh Rafael Alun.Dia meraih tubuh sang anak dan memeluk putranya erat.Nampak, Rafael Alun juga meraih kepala sang anak dan mengusap-usap punggung kepalanya sembari menangis.

Rafael Alun juga beberapa kali terlihat menepuk-nepuk pundak sang putra seolah mengisyarakatkan pengampunan atas 'dosa'-nya.Dari yang terlihat, pelukan Rafael Alun nampak sangat erat, bak seseorang yang tengah melepas kerinduan. Rafael Alun juga sampai menciumi wajah sang anak, mulai dari pipi sampai jidatnya sebelum putranya memberi kesaksian atas hal-hal yang diketahuinya.

Baca Juga: Imbas Dihajar Mario Dandy, Usia Emosional David Ozora Setara Bocah 5 Tahun, Begini Kondisinya Sekarang!

Diberitakan sebelumnnya, eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Alun Trisambodo didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai miliran rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Dalam perbuatan tersebut, Rafael Alun rupanya melibatkan putranya yakni Mario Dandy Satrio.Yang mana, Mario diketahui merupakan tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.Di mana, Mario dilibatkan Rafael Alun dalam pembelian sebuah mobil mewah berjenis Toyota Land Crusier 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019. "Dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp 2.170.000.000,00 (Rp 2,17 miliar) dari Donny Tagor selaku penjual," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Rafael Alun Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).Adapun Mario, dilibatkan Rafael Alun untuk menyamarkan jejak pembelian mobil mewah itu."Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa (Rafael Alun) bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," ungkap Jaksa.Adapun pembayaran kendaraan tersebut, dilakukan Rafael Alun secara bersama-sama dengan Mario Dandy dalam bentuk valuta asing."Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor," kata Jaksa."Dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," pungkasnya.

Baca Juga: Demi Penyembuhan Trauma, Jonathan Latumahina Jelaskan Vonis Hukuman Mario Dandy Pada David Ozora

Untuk informasi, Rafael Alun ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora. Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael Alun yang dianggap mencurigakan.Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael Alun. Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael Alun disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun Alun senilai Rp 150 miliar.Selanjutnya, penahanan Rafael Alun Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps. Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hadiri Sidang Korupsi Rafael Alun, Tangis Mario Dandy Meledak di Pelukan Ayahnya, Mereka Tersedu

 (*)