Find Us On Social Media :

Viral Jasa Dokter Aborsi Lewat Chat WA, Mengaku Spesialis Kandungan Tapi Nyatanya Gadungan

By Grid., Selasa, 7 November 2023 | 11:01 WIB

Ilustrasi aborsi

Grid.ID - Media sosial digemparkan dengan praktik dokter kandungan bisa aborsi secara online.

Kenyataanya pria berinisial SM (30) itu hanyalah dokter gadungan. Kini SM sudah diringkus Polresta Bandung.Saat beroperasi, SM mengaku sebagai ahli kandungan, dan membuka praktik aborsi secara online.Semua itu disosialisasikan SM lewat akun medsosnya di Facebook (FB) dan Instagram.Ketika pasien bersedia atas jasa aborsi yang ditawarkan, SM pun memandunya lewat WhatsApp (WA).Panduan lewat WA itu mulai dari konsultasi awal sebelum aborsi, ketika aborsi, hingga proses mengeluarkan janin, dan pascapersalinan.Aksi dokter gadungan ini akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Bandung.Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan pelaku SM menjerat para korbannya melalui akun facebook yang ia buat.Di situlah pelaku yang sehari-hari berdomisili di Cimahi, menawarkan jasa konsultasinya terkait aborsi."Sehingga banyak orang kemudian bergabung dalam grup Facebook tersebut," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Suka Rela Jalani Pemeriksaan, G-Dragon BIGBANG Resmi Dinyatakan Bebas Narkoba Setelah Diperiksa Selama 4 Jam

Para anggota grup Facebook yang memang bermaksud melakukan aborsi kemudian menjalin komunikasi lanjutan dengan tersangka melalui WhatsApp.Melalui WhatsApp pula para korban mengonsultasikan rencana aborsi itu."Di situlah, pelaku kemudian menawarkan obat-obatan, yang menurut pelaku dapat dipergunakan untuk melakukan aborsi," ujar Kusworo.Satu strip obat "aborsi" dijual pelaku Rp 1,5 juta."Korbannya berasal dari berbagai daerah. Ada dari Bandung, Sumatra, bahkan dari Kupang, serta berbagai daerah lainnya," ujar Kusworo.Kusworo mengatakan SM dan RI ditangkap 23 Oktober lalu di Gerbang Tol Soroja, Soreang.Kepada polisi RI mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang di Jakarta."Kami masih memburunya," ujar Kapolresta.Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, mengatakan mayoritas korban masih berusia berusia 20-an tahun."Tapi tidak semua korbannya belum menikah, ada juga yang sudah menikah. Mereka melakukan aborsi karena terlalu banyak anak," kata Agus.

Baca Juga: Heboh Sosok Mirip Gunawan Dwi Cahyo Diduga Selingkuh, Okie Agustina Mendadak Singgung Soal Kekecewaan, Ada Apa Gerangan?Agus mengatakan, rata-rata pelaku yang melakukan aborsi, usia kandungannya masih di bawah empat bulan."Namun, menurut tersangka, sempat juga ada yang lebih dari usia kandungan empat bulan. Dari pengakuannya tak ada yang sampai meninggal dunia," ujar Kompol Agus.Penyidik masih terus melakukan pengembangan.Termasuk berapa banyak korban yang melakukan aborsi dan bagaimana kondisi mereka, apakah ada yang meninggal atau tidak.Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 435 UU Kesehatan, yaitu barang siapa tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktik farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin.Ancaman hukumannya, minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 12 tahun pidana penjara.

Belajar dari GoogleDitemui saat ditampilkan pada ekspos kasus di Mapolresta Bandung, tersangka SM alias Dede mengaku sudah lebih dari 100 orang yang ia pandu untuk melakukan aborsi.Untuk meyakinkan para korbannya, SM mengaku sebagai dokter."Di WA, saya mengaku sebagai Dr Ganesha SM," ujarnya.

Baca Juga: Tak Perbarui Kontrak, BTOB Resmi Berpisah dengan Cube Entertainment Setelah 11 Tahun Bersama

Dede mengaku mendapatkan pengetahuannya tentang aborsi dari hasil pencariannya di Google.Dede mengaku sudah memandu praktik aborsi dengan memanfaatkan grup Facebook dan Whatsapp sejak tahun 2021."Dari tahun 2021, korban ada 100 orang lebih," katanya.Menurut Dede, satu strip obat untuk aborsi yang ia jual berisi sepuluh butir."Per butirnya saya jual Rp 150 ribu," ujarnya.Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Belajar dari Google, Dokter Gadungan Bimbing Pasien Aborsi Lewat WA, Terancam Penjara 12 Tahun

 (*)