Find Us On Social Media :

Korban Minta Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty Segera Kembalikan Uang Rp 8,1 Miliar Usai Gugatan Dikabulkan, Kuasa Hukum: Korban Saat Ini Alami Kesulitan Ekonomi

By Hana Futari, Rabu, 13 Desember 2023 | 13:01 WIB

Korban CPNS bodong Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Pihak korban CPNS bodong meminta Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty segera mengembalikan uang mereka sebesar Rp 8,1 Miliar setelah gugatan mereka dikabulkan.

Menurut Desi Saputri, kuasa hukum korban Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty, saat ini kliennya dalam kondisi kesulitan ekonomi.

“Nah korban saat ini kan mengalami kesulitan ekonomi oleh karena itu kami berharap segera dikembalikan,” ujar Desi Hadi Saputri ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Desi Hadi Saputri kembali mengingatkan perjuangan para korban untuk menuntut haknya atas kasus CPNS bodong kepada Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty.

“Perjuangan mereka juga gak sia-sia dari mereka melaporkan Olivia Nathania, sampai akhirnya putusan perdata tingkat pertama sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujar Desi Hadi Saputri.

Meskipun baik Olivia Nathania, Rafli Tilaar maupun Nia Daniaty tak hadir dalam sidang tersebut, namun mereka tetap bersyukur.

“Memang tanpa dihadiri pihak Olivia Nathania Rafli ataupun Nia Daniaty dikarenakan pas panggilan terakhir mereka tidak pernah hadir dalam persidangan,” tutupnya.

Seperti diketahui, bukan kali ini saja Olivia Nathania terjerat kasus penipuan CPNS.

Olivia Nathania juga diketahui tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus penipuan CPNS juga.

Untuk kasus ini, korban dari Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty berjumlah 179 orang yang merasa dirugikan oleh para tergugat.

Baca Juga: Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty Harus Kembalikan Rp 8,1 Miliar, Kuasa Hukum Korban Sempat Tak Menyangka Gugatan Dikabulkan

(*)