Find Us On Social Media :

Pajak Hiburan Naik, Inul Daratista Sebut Bakal Berefek ke Pendapatan Musisi

By Anggita Nasution, Senin, 22 Januari 2024 | 16:10 WIB

Inul Daratista saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Kenaikan tarif pajak hiburan membuat banyak pelaku industri hiburan dan kreatif menjerit, termasuk Inul Daratista.

Bagi pedangdut berusia 45 tahun itu, kenaikan tersebut dapat membuat bisnis karaoke keluarga miliknya tutup.

Dan berimbas dengan 5000 karyawannya kehilangan pekerjaan.

"Bukan memberatkan lagi, tapi saya rasa bisa membuat usaha saya tutup, dan efek tutupnya ini akan banyak karyawan saya yang kena PHK," kata Inul Daratista saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Tak hanya berdampak pada karyawan saja, pelantun lagu 'Masa Lalu' itu juga menyebut kenaikan tarif pajak hiburan bisa berdampak besar bagi industri musik Indonesia.

"Bukan karyawan saja yang terkena efeknya tapi insan musik pun tidak akan dapat bukan saja royalti, tapi kita tidak bisa setor ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), kalau kita tutup tidak akan ada income buat mereka," tutur Inul Daratista.

Lebih lanjut, Inul mengungkapkan setiap tahunnya ia bisa setor sebanyak Rp 22 miliar untuk LMKN.

"Pendapatan kita di karaoke keluarga saat ini kita bisa setor ke LMKN 22 miliar loh. Kita bisa setor kesitu dan bisa didistribusikan ke insan musik. Seandainya kita dikenakan pajak yang begitu besar, ya wassalam," pungkasnya.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Capai 75 Persen, Inul Daratista Kode Bakal Buka Warung Makan Demi Sambung Hidup, Singgung Soal Pencitraan

 

(*)