Find Us On Social Media :

Kapan Masa Tenang Pemilu 2024? Tak Boleh Ada Kampanye 3 Hari, Catat Tanggalnya ya!

By Pradipta R, Jumat, 9 Februari 2024 | 17:00 WIB

Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Grid.IDPemilu 2024 segera terlaksana.

Pada 14 Februari 2024, rakyat akan memilih pemimpin negeri ini.

Capres, Cawapres dan Caleg telah berkampanye sejak 28 November 2023.

Dikutip dari laman Bawaslu RI, sebelum hari pencoblosan akan dilaksanakan hari tenang atau masa tenang.

Pada masa tenang tersebut, tidak boleh ada kampanye lagi bagi masing-masing calon.

Bahkan seluruh atribut kampanye harus dicopot.

Menurut PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, semua produk kampanye tidak diperbolehkan pada masa tenang.

Produk-produk kampanye tersebut antara lain media cetak, media elektronik, media sosial, lembaga penyiaran dan media dalam jaringan.

Dikutip dari Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, dijelaskan masa tenang dimulai tiga hari sebelum hari pencoblosan.

Diketahui hari pencoblosan adalah pada 14 Februari 2024, maka masa tenang dimulai pada tanggal 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024.

Baca Juga: KPU Pastikan Tidak Ada Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Maka dari itu, Capres, Cawapres dan Caleg masih diperbolehkan untuk kampanye sampai tanggal 10 Februari 2024.

(*)