Find Us On Social Media :

Polda Metro Jaya Gelar 102 Reka Adegan Pembunuhan Dante di Kolam Renang Tirtamas

By Menda Clara Florencia, Rabu, 28 Februari 2024 | 16:20 WIB

Polda Metro Jaya Gelar 102 Reka Adegan Pembunuhan Dante di Kolam Renang Tirtamas Rabu (28/2/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Polda Metro Jaya baru saja melakukan reka adegan lanjutan dari pembunuhan Dante (6) di Kolam Remang Taman Air Tirtamas, Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Ada sebanyak 102 adegan pembunuhan di area kolam renang dengan di antaranya ada 69 adegan Dante ditenggelamkan di air sebanyak 12 kali.

"Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi dilakukan sebanyak 102 adegan."

"Ada 69 adegan dimana tersangka selama 12 kali menenggelamkan korban. Jadi, total yang dilakukan ada sebanyak 115 adegan," ucap Dirkirmum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Tirtamas Pondok Kopi, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Sebelumnya, proses rekonstruksi kasus pembunuhan Dante dilakukan di Polda Metro Jaya dengan simulasi mulai dari Dante diantar ibunya, Tamara Tyasmara ke rumah pelaku hingga proses berangkat menuju kolam renang.

Baca Juga: Hadir Saat Rekonstruksi, Tamara Tyasmara Hampiri Pembunuh Anaknya Sambil Beri Peringatan Ini

Ada 13 adegan reka ulang yang dilakukan di halaman kolam air mancur Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Seperti yang sudah diberitakan di Grid.ID, Yudha Arfandi menenggelamkan Dante ke dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.

Akibat perbuatannya, Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

(*)