Find Us On Social Media :

Bolehkah Wanita Pakai Lipstik Saat Puasa Ramadan 2025? Ini Batasan Mempercantik Diri

By Mia Della Vita, Senin, 10 Maret 2025 | 06:15 WIB

Bolehkah Wanita Pakai Lipstik Saat Puasa Ramadan 2025?

Grid.ID- "Cantik itu fitrah, tapi bagaimana kalau kecantikan malah mengurangi pahala puasa?" Pertanyaan ini sering muncul, terutama saat Ramadan 2025, ketika umat Muslim berlomba-lomba memperbaiki ibadahnya.

Salah satu yang menjadi perdebatan adalah hukum memakai lipstik saat berpuasa. Apakah boleh? Apakah bisa membatalkan puasa? Dan bagaimana batasan mempercantik diri dalam Islam?

Hukum Memakai Lipstik Saat Berpuasa Ramadan 2025

Mantan Ketua Ikatan Dai (IKADI) Jawa Tengah, Ustaz Wahid Ahmadi, menjelaskan bahwa hukum memakai lipstik saat puasa bergantung pada beberapa faktor, seperti kebutuhan dan potensi lipstik untuk tertelan. Jika hanya untuk mempercantik diri tanpa berlebihan dan tidak tertelan, maka hukumnya diperbolehkan.

Namun, jika pemakaian lipstik berlebihan hingga berpotensi masuk ke dalam mulut dan tertelan, maka hal itu dilarang karena bisa membatalkan puasa.

“Kalau lipstik itu sendiri ringan dan materinya tidak sampai tertelan, maka tidak masalah. Namun, jika dipakai terlalu tebal sampai membasahi bibir dan bisa tertelan, itu yang perlu dihindari,” jelasnya dikutip dari Tribunnews, Minggu (9/3/2025).

Pendapat ini sejalan dengan pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Ziyad. Ia menegaskan bahwa penggunaan lipstik pada dasarnya tidak membatalkan puasa karena hanya diaplikasikan di bagian luar bibir. Namun, puasa bisa batal apabila zat dari lipstik masuk ke kerongkongan.

“Kalau tertelan tanpa sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Tapi kalau sengaja menelan zat lipstik tersebut, itu bisa membatalkan,” jelas Ziyad dikutip Kompas.com.

Batasan Mempercantik Diri dalam Islam

Islam mengajarkan keseimbangan dalam berhias. Tidak ada larangan bagi wanita untuk mempercantik diri, terutama bagi suami, namun tetap harus dalam batasan syariat.

Rasulullah SAW bersabda: “Seorang wanita dinikahi karena empat hal; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang taat beragama, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis ini, kecantikan memang diakui sebagai salah satu daya tarik wanita, namun harus dibarengi dengan akhlak dan ketakwaan. Berikut beberapa batasan dalam mempercantik diri menurut Islam.